PerMenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, P3K Bisa Naik Gaji Berkala dan Naik Gaji Istimewa

Setelah disambut baiknya ususlan otomatisasi perpanjangan kontrak sesuai kebutuhan PPPK oleh KeMenPAN- RB. Kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Permen tentang aturan pemberian kenaikan gaji berkala.

PerMenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, P3K Bisa Naik Gaji Berkala dan Naik Gaji Istimewa


PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK ini disahkan MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli 2023.

Ada sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa serta persyaratannya.

Waktu Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Pasal 2

1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

3) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB (pejabat yang bersangkutan) ataupejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Persyaratan Gaji Berkala PPPK

Pasal 3
1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah mencapai MKG (masa kerja golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan
b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kenaikan Gaji Istimewa PPPK

Pasal 4

(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.

(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

Pasal Lainnya yang Mengatur Kenaikan Gaji PPPK

Pasal 5


PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:
a. kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB (pejabat yang bersangkutan) ataupejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.

(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. nomor induk pegawai;
c. golongan/jabatan;
d. masa perjanjian kerja; 
e. perpanjangan perjanjian kerja;
f. kedudukan unit kerja;
g. besaran gaji lama
h. besaran gaji baru;
i. masa kerja yang telah dijalani; dan
j. tanggal berlakunya gaji baru.

(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Demikian mengenai PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Posting Komentar untuk "PerMenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, P3K Bisa Naik Gaji Berkala dan Naik Gaji Istimewa"

Menyalinkode AMP
loading...